Menurut Peraturan Bupati Badan Kepegawaian mempunyai Kedudukan, Tugas dan Fungsi yakni :
(1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan lingkup kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pendidkan dan pelatihan.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pendidkan dan pelatihan.
(4) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan
a. penyusunan kebijakan teknis kepegawaian kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pendidkan dan pelatihan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pendidkan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pendidkan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pendidkan dan pelatihan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
