PEMBATASAN KEGIATAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN DAN LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1442 HIJRIAH/TAHUN 2021 DI KABUPATEN TOBA

by SWANDI PANGARIBUAN, S.Tr.Kom on May 7, 2021 in News
Last updated on May 7, 2021 by 198604222010011013

SURAT EDARAN
Nomor :440/ 114 /Satgas/Covid-19/2021
TENTANG
PEMBATASAN KEGIATAN SELAMA BULAN
SUCI RAMADHAN DAN LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1442 HIJRIAH/TAHUN 2021
DI KABUPATEN TOBA

Dalam Rangka menindakIanjuti Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubenur Sumatera Utara selaku Ketua Satuan Tugas Nomor 1009/SPT/COVID-19/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, maka dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Toba dengan ini disampaikan beberapa hal, sebagai berikut :

  • Dalam melakukan lbadah selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman Surat Edaran Menteri Agama Republik indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
  • Kepada Pimpinan Perangkat Daerah, agar mempedomani Surat Edaran Bupati Toba Nomor 800/754/DIKLAT-PKA/BKD/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  • Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Lurah, dan Kepala Desa memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk Kelurahan/Desa dengan memedomani Surat Edaran Bupati Toba Nomor 440/1361/Satgas/Covid-19/2021 tentang Pencegahan
    Penyebaran Corona Virus Disease 20/9 (Covid-19) di Kabupaten Toba.
  • Camat, Lurah/Kepala Desa untuk mengoptimalkan fungsi Posko Covid-19 dan melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar daerah pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan berpedoman pada Edaran Bupati Toba Nomor : 440/1361/Satgas/Covid-19/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba.
  • Kepada seluruh TNI, Polri, unsur BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta yang akan melakukan perjalanan keluar daerah selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri wajib melampirkan Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Pejabat Eselon II dengan tandatangan basah/elektronik pimpinan yang berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 1009/SPT.COVID-19/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Attachments