ROADSHOW BKPSDM ”Disiplin, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN”: Kecamatan Uluan harus mensejajarkan diri dengan kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Toba.

by HOTPANGIDOAN PANJAITAN, A.Md on Jun 13, 2023 in News
Last updated on Jun 14, 2023 by Hotpangidoan Panjaitan

Kunjungan Tim Roadshow BKPSDM “DISIPLIN, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN” di Kecamatan Uluan, Senin, 13 Juni 2023, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Toba, Dicky Aspino Tampubolon, S.Sos, MAP. Diawali dengan kata sambutan selamat datang dari Camat Kecamatan Uluan, Drs. Antoni Doloksaribu menekankan, bahwa kesempatan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, untuk menggali informasi. ASN Kecamatan Uluan harus berterimakasih atas kehadiran Tim BKPSDM karena sudah berinisiatif mendekatkan pelayanannya.

Kepala Badan, Dicky Aspino Tampubolon, S.Sos, MAP dalam sambutannya memberikan gambaran kepada ASN tentang ruang lingkup hak dan kewajiban ASN. Masih terdapat ASN yang tidak memahami hak dan kewajibannya. ASN harus lebih mengembangkan diri dan tetap meningkatkan pengetahuan serta membaca ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban. Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan ketika membaur di tengah-tengah masyarakat. ASN harus menjaga integritas, nilai dasar, kode etik, kode perilaku agar tidak mendapat pandangan negatif dari masyarakat. Nomor Kontak Pengaduan Masyarakat telah dirilis. Hal ini merupakan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dilaksanakan. Apabila ada pelanggaran, silakan melapor ke nomor Whatsapp: 081264841990. Kepala Badan mengemukakan agar ASN bertanya secara interaktif untuk mendapatkan informasi seputar manajemen kepegawaian dalam pelaksanaan roadshow.

Dalam pemaparannya Rudianto Sinaga, SAP, MAP, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pangkat, mengingatkan agar ASN Kecamatan Uluan tetap menjunjung disiplin, meningkatkan kinerja serta menjaga netralitas dalam kontestasi politik. Diharapkan ASN di Kecamatan Uluan tetap menjaga profesionalitas dan bersinergi. Dalam penjelasannya tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat. Hendaknya semua ASN dapat memahami dan membaca aturan ini, agar terhindar dari ganjaran sanksinya, karena bisa menjadi penghambat bagi karir ASN. Jangan terlalu terfokus kepada hukuman, tetapi fokus kepada peningkatan disiplin dan kinerja.

Setelah pemaparan PP Nomor 94 Tahun 2021. Rosenni Sirait, S.STP, Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun dan Data Informasi, memberikan penjelasan tentang ruang lingkup Presensi Online. Aplikasi presensi online adalah fasilitas pendukung dalam peningkatan disiplin. Sebagai aplikasi tidak terlepas dari kekurangan dan kelebihannya. ASN harus pandai – pandai mengatur waktu saat ceck in kehadiran. Ada jam – jam sibuk sehingga beberapa fitur akan hilang. Namun akan kembali setelah trafik data tidak padat pada jam - jam tertentu. ASN harus melaksanakan check in dan check out hal ini adalah kebijakan pemerintah yang harus dituruti oleh setiap ASN. Penentuan titik lokasi sudah ditentukan di alamat kantor masing-masing. Dinas Kominfo sudah menentukan titik lokasi blankspot (ketiadaan sinyal), bagi ASN di wilayah blankspot mengisi absensi secara manual.

Cuti menjadi hak bagi ASN, salah seorang guru SD berterimakasih atas kehadiran BKPSDM. Sudah 14 (empat belas) hari Kepala Sekolah mereka terbaring di rumah sakit. Melalui kesempatan tersebut Kepala Badan melalui Camat Kecamatan Uluan, berjanji akan membantu pengurusan cuti sakit bagi ASN Uluan yang terbaring sakit di Medan. "Silakan dilengkapi persyaratan cutinya, selanjutnya dapat dikirimkan melalui Whatsapp", kata Kepala Badan.


Selanjutnya Roadshow ke- 10 akan dilanjutkan ke Kecamatan Bonatua Lunasi. Dari 16 Kecamatan, Uluan merupakan Kecamatan ke – 9 yang sudah dikunjungi oleh BKPSDM. Kecamatan Uluan harus mensejajarkan diri dengan kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Toba. Harus tetap berupaya meningkatkan disiplin, kinerja dan profesionalisme.

(HP)

Attachments