Roadshow BKPSDM ke - 14: ASN Kecamatan Borbor harus menjadikan pekerjaan sebagai ibadah.

by HOTPANGIDOAN PANJAITAN, A.Md on Jun 26, 2023 in News
Last updated on Jun 27, 2023 by Hotpangidoan Panjaitan

ASN diharapkan dapat melaksanakan kewajiban dengan baik. Berdisiplin dan berkinerja baik karena sudah menerima hak-haknya. ASN Kecamatan Borbor harus mengedepankan pekerjaan daripada kepentingan pribadi dan golongan. Harus bisa menyadari diri sebagai ASN. Hal tersebut dikatakan oleh Camat Borbor, James Pasaribu dalam sambutannya pada acara Roadshow BKPSDM ke-14 di Aula Kecamatan Borbor, Selasa, 27 Juni 2023.

Kepala BKPSDM Toba, Dicky Aspino Tampubolon memberikan arahan tentang dasar pelaksanaan roadshow. Masalah terbesar ASN adalah penegakan disiplin, di samping pelanggaran kode etik, kode perilaku, pelanggaran pidana umum dan lainnya. ASN masih banyak yang belum menyadari hak dan kewajiban. ASN harus sadar. Jauhi pelanggaran, tetap check in kehadiran melalui presensi online dan meningkatkan kinerja. Menjaga perkataan, menjaga tulisan, dan perilaku.

Kepala Badan mengucapkan terimakasih kepada seluruh ASN yang hadir pada pelaksanaan roadshow. ASN seharusnya mengutamakan pekerjaan (kepentingan negara). ASN punya tanggung jawab melayani masyarakat. Perubahan ke arah yang lebih baik menjadi keharusan. Memberikan hati dan pikiran untuk bekerja sebagai pelayan masyarakat. Menjadikan SDM yang unggul dan andal. merupakan tanggung jawab kita bersama, kegiatan Roadshow adalah langkah-langkah mewujudkannya.

"Jangan datang ke kantor hanya karena presensi online, namun datanglah ke kantor tepat waktu untuk bekerja dengan sepenuh hati dan pikiran", ujar Kepala Badan.

Tugas ASN ada tiga, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu perekat bangsa. Peserta mengikuti secara antusias. ASN pilihan yang berdisiplin, yang akan menjadi corong penyampaian informasi ke seluruh ASN lainnya yang ada di lingkungan Kecamatan Borbor. ASN diharapkan menjadikan pekerjaan sebagai ibadah. Memuliakan Tuhan melalui pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Hukuman bagi ASN terdiri dari hukuman ringan, sedang dan berat. Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN harus di proses oleh atasan langsung. Memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap atasan langsung yang tidak menjatuhi hukuman kepada yang melanggar ketentuan maka akan dihukum disiplin satu tingkat lebih berat dari pegawai yang seharusnya dijatuhi hukuman disiplin."ni amanat Peraturan Pemerintah", kata Sarto Tambunan, Kepala Bidang PSDM. Mari membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan. Membangun keadilan diantara sesama ASN dengan menjalankan pemberian reward dan punishmen terhadap ASN. Penegakan disiplin merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menciptakan ASN Unggul dan Andal serta berdaya saing, salah satu visi Pemerintah Kabupaten Toba saat ini.

Jumlah kebutuhan ASN se-Kabupaten Toba dihitung dengan Anjab dan ABK. . Pengembangan Diri adalah kewajiban bagi ASN untuk meningkatkan pelayanan, kehandalan, kompetensi dalam memberikan pelayanan dalam bidang pekerjaan masing-masing. Namun peningkatan jenjang pendidikan bukan alasan untuk dapat menjadi dasar pengembangan karir. "Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN", urai Kepala Bidang Promosi dan Pangkat, Rudianto Sinaga saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta pertemuan.

Turut hadir dalam pertemuan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lorent Sianipar dan staf BKPSDM.

Setelah ucapan terimakasih dari camat, acara ditutup dengan resmi seraya mengucapkan horas.

***

(hp

Attachments