Roadshow BKPSDM: Siantar Narumonda harus tetap jadi kecamatan yang terbaik.

by HOTPANGIDOAN PANJAITAN, A.Md on Jun 6, 2023 in RODO (Roadshow BKPSDM)
Last updated on Jun 7, 2023 by 198711272010011006

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Toba berkomitmen melanjutkan Roadshow mengenai Manajemen Kepegawaian. Hal ini mengingat masih banyaknya Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran displin yang telah diproses dengan tingkat hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya di Kabupaten Toba. Pada kesempatan ini Kecamatan Siantar Narumonda (Selasa 6/6/2023, ASN diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian acara dengan tekun agar memahami apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban. ASN harus berupaya memperbaiki kinerja dan meningkatkan displin.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Displin PNS mengamanatkan sebagai ASN harus tahu apa hak dan kewajiban yang harus kita laksanakan. ASN diharapkan mampu menaati seluruh aturan dan peraturan yang menata bagaimana berperilaku sebagai ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 adalah panduan utama displin ASN, seperti kitab suci bagi ASN.

Setiap tindak tanduk pegawai harus sesuai dengan kode etik dan kode perilaku. Tidak melanggar aturan dan menjauhkan sikap serta perilaku yang tidak baik sesuai larangan yang sesuai ketentuan.

Menghindari praktik KKN dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang dengan jabatan yang diembannya. ASN juga dilarang ikut dalam dukung mendukung calon pemimpin daerah maupun presiden/wakil presiden dan ikut serta dalam kepartaian.

Kehadiran ASN untuk bekerja harus tepat waktu, apabila tidak hadir selama 3 (tiga) hari, atasan langsung dapat melakukan tindakan untuk memanggil bawahan dan memeriksanya. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Atasan langsung yang lalai dapat dijatuhi hukuman displin setingkat lebih berat dari bawahan yang melakukan pelanggaran displin. Hukuman displin oleh atasan harus dilaksanakan bagi ASN pelanggar. ASN harus diberikan pemahaman untuk tetap mematuhi displin.

BKPSDM Kabupaten Toba tidak menginginkan adanya ASN yang menerima hukuman displin. BKPSDM bertujuan untuk menurunkan tingkat penjatuhan hukuman displin bagi ASN termasuk pemecatan ASN. Laporan Masyarakat dan LSM sering dilayangkan ke BKPSDM terkait masih adanya ASN yang tidak menaati peraturan.

Di samping pelanggaran displin, BKPDM juga mendapatkan data bahwa kinerja ASN menurun. Tim Roadshow BKPSDM mencoba memberikan pemahaman kepada ASN melalui jawaban atas berbagai pertanyaan seputar manajemen kepegawaian oleh ASN Kecamatan Siantar Narumonda.

Ada 7 (tujuh) jenis cuti bagi ASN. Diantaranya ASN mendapat Cuti Tahunan selama 12 (hari) bagi ASN yang sudah bekerja selama 2 tahun. Cuti sakit dapat diberikan maksimal 6 (enam) bulan. Cuti karena alasan penting diberikan ketika ASN mengawinkan anak dll. Cuti dibawah 3 (tiga) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2%, selanjutnya cuti di atas 3 (tiga) bulan, TPPnya tidak lagi dibayarkan.

Desa yang tidak tercover sinyal (blankspot) sesuai surat Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Toba tidak diwajibkan untuk melakukan presensi online, namun dipersilakan untuk mengisi absensi manual. ASN Siantar Narumonda harus tertib dalam melaksanakan presensi online.

Membiasakan displin masuk kantor itu bagus. ASN harus bersama-sama menaati kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kecamatan Siantar Narumonda sudah terkenal sebagai kecamatan terbaik, diharapkan tetap menjadi kecamatan terbaik pada tahun-tahun berikutnya.

Aplikasi Penilaian kinerja (e-kinerja) akan diterapkan. Seluruh ASN akan di nilai setiap hari. Mencatatkan pekerjaannya setiap hari untuk dituangkan dalam penilaian kinerja melalui aplikasi. Seluruh pekerjaan kita akan berbanding lurus dengan penilaian SKP dan menjadi bahan penilaian bagi promosi, demosi maupun kenaikan pangkat.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023 sudah menggunakan aplikasi eKinerja BKN di situs laman ekinerja.bkn.go.id. Login akun anda menggunakan username NIP dan Password yang sama dengan aplikasi MySAPK. Bagi CPNS dan PPPK yang baru dapat menggunakan password standard, selanjutnya silakan ganti password dengan yang baru.

Guru tidak hanya dibebankan tugas melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), namun juga diberikan tugas untuk mempersiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, media pembelajaran dan administrasi pendukung pembelajaran lainnya.

Guru bekerja 6 hari harus memenuhi 37 jam 30 menit selama seminggu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Roadshow BKPSDM menjawab pertanyaaan ASN tentang berbagai kendala yang dihadapi dalam manajemen kepegawaian seperti kehadiran (presensi online), jabatan dan pertanyaan lainnya seputar kepegawaian.

Jika masih ada terdapat kendala tentang manajemen kepegawaian dan informasi lainnya, ASN dapat berkunjung ke kantor BKPSDM Toba untuk mendapatkan informasi lebih lanjut yang diperlukan. (hp).

Attachments